-
FKUB WAY KANAN:
Patut disadari bahwa kondisi masyarakat yang majemuk kapan saja dapat memicu terjadinya konflik. Untuk itu perlu senantiasa membangun, mempertahankan, memperkuat dan melestariakan kerukunan umat beragama dengan berupaya melakukan beberapa program atau agenda penting. Diantaranya adalah rekonsialisasi (ishlah) nasional dan pemberdayaan forum kerukunan umat beragama.
-
FKUB WAY KANAN:
Pemeliharaan kerukunan umat beragama adalah merupakan upaya bersama antara umat beragama dan pemerintah di bidang pelayanan, pengaturan, dan pemberdayaan umat beragama.
-
FKUB WAY KANAN:
Kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
-
FKUB WAY KANAN:
Keanekaragaman agama dan budaya di Indonesia adalah diantara modal dasar dalam mendukung pembangunan, namun sekaligus juga dapat menjadi penghambat. Apabila perbedaan tersebut dikelola dengan baik, maka terciptalah kerukunan hidup dalam masyarakat yang akan mendukung pembangunan nasional.
-
FKUB WAY KANAN:
Seorang pemimpin umat di masa depan dengan melihat situasi sekarang harus memiliki wawasan pluralisme yang mengedepankan toleransi saling pengertian dan juga saling membangun. Hal ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa Indonesia bukanlah negara agama. Semua perbedaan agama, suku dan ras harus menjadi kekuatan untuk membangun Indonesia yang lebih baik, damai dan adil di masa mendatang.