• FKUB WAY KANAN:

    Patut disadari bahwa kondisi masyarakat yang majemuk kapan saja dapat memicu terjadinya konflik. Untuk itu perlu senantiasa membangun, mempertahankan, memperkuat dan melestariakan kerukunan umat beragama dengan berupaya melakukan beberapa program atau agenda penting. Diantaranya adalah rekonsialisasi (ishlah) nasional dan pemberdayaan forum kerukunan umat beragama.

  • FKUB WAY KANAN:

    Pemeliharaan kerukunan umat beragama adalah merupakan upaya bersama antara umat beragama dan pemerintah di bidang pelayanan, pengaturan, dan pemberdayaan umat beragama.

  • FKUB WAY KANAN:

    Kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

  • FKUB WAY KANAN:

    Keanekaragaman agama dan budaya di Indonesia adalah diantara modal dasar dalam mendukung pembangunan, namun sekaligus juga dapat menjadi penghambat. Apabila perbedaan tersebut dikelola dengan baik, maka terciptalah kerukunan hidup dalam masyarakat yang akan mendukung pembangunan nasional.

  • FKUB WAY KANAN:

    Seorang pemimpin umat di masa depan dengan melihat situasi sekarang harus memiliki wawasan pluralisme yang mengedepankan toleransi saling pengertian dan juga saling membangun. Hal ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa Indonesia bukanlah negara agama. Semua perbedaan agama, suku dan ras harus menjadi kekuatan untuk membangun Indonesia yang lebih baik, damai dan adil di masa mendatang.

FAKTOR PEMICU KONFLIK ANTAR UMAT BERAGAMA


Ada beberapa faktor yang menjadi pemicu konflik atau menghambat kerukunan umat beragama antara lain:
1.       1. Pendirian rumah ibadah. Yaitu apabila dalam mendirikan rumah ibadah tidak memperhatikan situasi dan kondisi umat beragama baik secara sosial maupun budaya masyarakat setempat.
2.     2.  Penyiaran agama. Apabila dalam penyiarannya bersifat agitasi dan memaksakan kehendak bahwa agamanya sendirilah yang paling benar dan tidak mau memahami kebenaran agama lain. Apalagi kalau penyiaran agama itu ditujukan kepada orang yang sudah beragama.
3.     3. Bantuan luar negeri. Walaupun kelihatannya tidak langsung mempengaruhi, namun bantuan tersebut dapat juga memicu konflik baik intern maupun antar agama, karena pemberi bantuan biasanya menitipkan misi tertentu yang harus dilaksanakan.
4.       4. Perkawinan beda agama. Perkawinan beda agama akan mengakibatkan hubungan yang tidak harmonis, apalagi jika menyangkut hukum perkawinan, warisan, harta benda, dan akidah.
5.      5. Perayaan hari besar keagamaan. Apabila perayaan tersebut dilaksanakan tanpa mempertimbangkan situasi, kondisi, dan lokasi masyarakat sekitar, ia juga bisa mamancing ketegangan dengan penganut agama lain.  
6.      6. Penodaan agama. Yaitu suatu perbuatan bersifat melecehkan atau menodai doktrin suatu agama tertentu. Tindakan ini sangat sering terjadi baik dilakukan oleh perorangan maupun kelompok tanpa disadari apalagi dengan sengaja.  
7.     7.  Kegiatan aliran sempalan. Adalah suatu kegiatan yang menyimpang dari doktrin agama yang sudah diyakini kebenarannya ataupun kegiatan tersebut merupakan suatu aliran baru.